Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALSOSIAL POLITIK

Wakil Ketua MPR Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan: 16 Tahun Dibahas, Nasib Warga Adat Belum Terlindungi

71
×

Wakil Ketua MPR Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan: 16 Tahun Dibahas, Nasib Warga Adat Belum Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) agar segera menjadi undang-undang.

Menurutnya, negara perlu menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Lestari Moerdijat bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh setiap 13 Maret.

“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung selama 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga melahirkan undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi dorongan bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap masyarakat adat,” ujar Lestari Moerdijat, Jumat (13/3/2026).

Desakan Percepatan Pembahasan RUU MHA

Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU tersebut di parlemen.

Ia menyebut berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat saat ini sudah berada pada tahap yang memprihatinkan.

“Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegas Rerie.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketahanan pangan nasional.

Peran Penting Masyarakat Adat

Rerie menilai masyarakat adat selama ini terbukti mampu menjaga kawasan hutan dan lingkungan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.

Namun dalam praktiknya, masyarakat adat justru kerap menghadapi konflik lahan hingga kriminalisasi.

“Mereka menjaga hutan dan menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi justru sering dikriminalisasi dan tanah leluhurnya dirampas. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

RUU MHA Masuk Prolegnas 2026

Rerie berharap masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dapat segera diikuti dengan langkah pembahasan yang konkret oleh DPR bersama pemerintah.

Ia juga berharap RUU tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Potensi Wilayah Adat Indonesia

Berdasarkan berbagai data, jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 50 hingga 70 juta jiwa.

Sementara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai sekitar 32,3 juta hektare.

Namun hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333 ribu hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi.

Di sisi lain, sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat tercatat mengalami tumpang tindih dengan konsesi pertambangan dan perkebunan.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” pungkas Rerie.

(*)

Example 300250