Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONAL

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Buka 6 Ruas Tol Fungsional Gratis Sepanjang 198 Km di Trans Jawa dan Sumatra

29
×

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Buka 6 Ruas Tol Fungsional Gratis Sepanjang 198 Km di Trans Jawa dan Sumatra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah membuka enam ruas jalan tol secara fungsional dan gratis selama masa mudik Lebaran 2026. Total sepanjang 198 kilometer ruas Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra dapat dimanfaatkan tanpa tarif guna mendukung kelancaran arus pemudik.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Badan Komunikasi Pemerintah di akun Instagram @bakom.ri, Minggu (22/2/2026).

“Ruas tol tersebut dibuka sementara dan dapat dimanfaatkan tanpa tarif selama masa operasional mudik,” tulis akun tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas pada jalur utama sekaligus mempercepat mobilitas masyarakat menuju kampung halaman saat puncak arus mudik.


Rincian 6 Ruas Tol Fungsional Lebaran 2026

Trans Jawa

  1. Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) – 54,75 km

  2. Jalan Tol Yogyakarta–Bawen – 4,85 km

  3. Jalan Tol Yogyakarta–Solo – 11,48 km

  4. Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Tahap I – 49,68 km

Trans Sumatra

  1. Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi I – 23,9 km

  2. Jalan Tol Palembang–Betung Seksi I & II – 53,6 km


Operasional Terbatas dan Pengaturan Lalu Lintas

Pemerintah menegaskan bahwa keenam ruas tol tersebut berstatus fungsional dan akan dioperasikan secara terbatas sesuai kebutuhan arus mudik dan balik. Pengaturan jam operasional serta manajemen lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Selain mendukung kelancaran perjalanan, pembukaan tol fungsional gratis ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk meminimalkan potensi kemacetan di jalur arteri dan titik-titik rawan kepadatan.

Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan informasi resmi terkait jadwal operasional, kesiapan kendaraan, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara selama perjalanan mudik. (*)