Petugas di lapangan akan mengatur ritme kendaraan agar tidak terjadi perpotongan arus lalu lintas di jalan arteri.
Selain itu, kendaraan yang menuju Palabuhanratu atau Cibadak diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Parungkuda guna menghindari penumpukan kendaraan di pusat Kota Cibadak.
Hanya untuk Kendaraan Golongan I
Jalur tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I seperti mobil pribadi.
Adapun ketentuannya antara lain:
-
Tinggi kendaraan maksimal 2,1 meter
-
Tidak diperbolehkan bagi truk sumbu tiga
-
Tidak untuk kendaraan gandeng
-
Tidak untuk angkutan material
“Seksi 3 ini hanya untuk kendaraan golongan I atau kendaraan kecil, dengan batas tinggi maksimal 2,1 meter,” tegas Samian.
Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik
Kapolres Sukabumi juga mengungkapkan bahwa volume kendaraan menuju Sukabumi mulai meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Dengan dibukanya jalur tol fungsional tersebut, kemacetan di jalur nasional Sukabumi yang biasanya memakan waktu 2 hingga 3 jam di kawasan Cibadak diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
“Dengan adanya jalur ini, kemacetan di jalur nasional Sukabumi diharapkan bisa terurai,” pungkasnya. (*)




















