JAKARTA | Sentrapos.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat musim mudik.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.
“Untuk kendaraan-kendaraan sumbu tiga lebih, sesuai arahan Pak Menteri dan Pak Dirjen, pembatasan berlaku mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 29 Maret,” kata Faizal dalam rapat bersama DPR, Kamis (5/3/2026).
Bagian dari Operasi Ketupat 2026
Faizal menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan pengamanan mudik yang akan dilaksanakan melalui Operasi Ketupat 2026.
Polri bersama berbagai instansi telah menyiapkan strategi pengamanan, termasuk rekayasa lalu lintas dan penempatan personel di berbagai jalur utama mudik.
“Dengan adanya prediksi ini, kami bersama stakeholder lainnya sudah mempersiapkan manajemen rekayasa lalu lintas serta penempatan personel,” ujarnya.
Prediksi Dua Gelombang Puncak Mudik
Korlantas Polri memprediksi arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang utama.
Adapun prediksi puncak arus mudik yakni:
-
Gelombang pertama: 14–15 Maret 2026
-
Gelombang kedua: 18–19 Maret 2026
Sementara itu, puncak arus balik juga diperkirakan terjadi dalam dua fase, yaitu:
-
24–25 Maret 2026




















