Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Baru Bebas dari Rutan Kebonwaru, Mahasiswa Jombang Muhammad Ainun Komarullah Kembali Ditangkap di Surabaya, Kini Berstatus Terdakwa Kasus ITE

83
×

Baru Bebas dari Rutan Kebonwaru, Mahasiswa Jombang Muhammad Ainun Komarullah Kembali Ditangkap di Surabaya, Kini Berstatus Terdakwa Kasus ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Aparat Polrestabes Surabaya kembali menangkap Muhammad Ainun Komarullah, mahasiswa asal Jombang, tak lama setelah ia bebas dari Rutan Kebonwaru, Bandung, pada Senin (9/3/2026). Penangkapan dilakukan karena Komar diduga terlibat dalam perkara baru terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Komar dilakukan pada 9 Maret 2026, dan sehari kemudian yang bersangkutan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.

“Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (11/3/2026).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terkait Penyebaran Flyer Pemicu Kerusuhan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penangkapan Komar merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa di Surabaya yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram bernama blackbloczone yang diduga dikelola oleh Komar.

Flyer tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain hingga memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 30 Agustus 2025.

“Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025,” kata Iswara.

Dua Pelaku Lain Sudah Divonis

Dalam perkara sebelumnya, dua orang yang turut terlibat dalam penyebaran flyer tersebut yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam telah lebih dahulu diproses hukum.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi vonis lima bulan penjara. Dalam persidangan, keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram blackbloczone yang disebut diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah.

Perkara Masuk Tahap Dua

I Made Agus Mahendra Iswara menambahkan bahwa kasus yang menjerat Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dengan dilaksanakannya tahap dua tersebut, status hukum Muhammad Ainun Komarullah kini resmi berubah menjadi terdakwa dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke persidangan di pengadilan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana Komar terkait dugaan keterlibatannya dalam penyebaran konten digital yang berujung pada kerusuhan massa di Surabaya. (*)

Example 300250