Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle Secara Nasional
Redaksi Sentra Pos
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pemerintah yang masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, khususnya dalam aspek integrasi dan pemanfaatan data sebagai basis pengambilan kebijakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle diperlukan untuk memastikan layanan pengujian kendaraan bermotor berjalan optimal dan akuntabel, serta memiliki keterpaduan data secara nasional.
“Kami akan memberlakukan integrasi penuh SIM PKB Fullcycle secara serentak mulai tahun 2026. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penerapannya,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (2/1).
Menurutnya, integrasi nasional data pengujian kendaraan bermotor diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Aan mengungkapkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemenhub, masih ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Pelanggaran tersebut antara lain terkait pemalsuan bukti lulus uji, ketidaksesuaian standar operasional prosedur (SOP), hingga persoalan keamanan dan keandalan akses data.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, kami imbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB agar dapat terintegrasi penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh Dinas Perhubungan daerah diminta segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh.
“Langkah ini penting mengingat masih teridentifikasinya pelanggaran SOP pengujian berkala kendaraan bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, serta sistem keamanan dan hasil uji yang belum real time,” jelas Aan.
Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, proses pengujian, hingga penerbitan dokumen digital.
Melalui sistem ini, seluruh alur pengujian akan terintegrasi dan menghasilkan data yang akurat, transparan, serta terpusat di Kementerian Perhubungan.
“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak lagi ditemukan pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama-sama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum dan lalu lintas jalan,” pungkas Aan. (Red)