Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNIS

Mulai 2026, Siswa TK Terima PIP Rp450 Ribu per Tahun, Mendikdasmen: Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

25
×

Mulai 2026, Siswa TK Terima PIP Rp450 Ribu per Tahun, Mendikdasmen: Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan besaran bantuan Rp450.000 per tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan pemerintah. Untuk tahap awal, bantuan PIP bagi siswa TK dialokasikan kepada 888.000 peserta didik di seluruh Indonesia.

“Mulai tahun 2026, kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp450.000 per tahun. Tahun ini dialokasikan untuk 888.000 murid,” ujar Abdul Mu’ti saat meninjau kegiatan pendidikan di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/1/2026).

Perluasan PIP untuk Pendidikan Anak Usia Dini

PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini menyasar anak usia 6 hingga 21 tahun agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.

Dengan masuknya siswa TK sebagai penerima manfaat, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini serta mencegah potensi putus sekolah akibat kendala ekonomi.

“Keberadaan PIP diharapkan mampu menarik kembali anak usia sekolah yang sempat tidak melanjutkan pendidikan, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan orang tua,” jelas Mu’ti.

Rincian Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang

Selain siswa TK, pemerintah juga menetapkan besaran bantuan PIP untuk jenjang pendidikan lainnya, yaitu:

  • PAUD/TK: Rp450.000 per tahun

  • SD/SDLB/Paket A:

    • Siswa reguler: Rp450.000 per tahun

    • Siswa kelas akhir: Rp225.000 per tahun

  • SMP/SMPLB/Paket B:

    • Siswa reguler: Rp750.000 per tahun

    • Siswa kelas akhir: Rp375.000 per tahun

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C:

    • Siswa reguler: Rp1.000.000 per tahun

    • Siswa kelas akhir: Rp500.000 per tahun

Penyaluran bantuan PIP tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. (*)