Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Nadiem Makarim Lengkapi Dokumen Pengalihan Tahanan Kasus Chromebook, Majelis Hakim Pertimbangkan Penahanan Luar Rutan

12
×

Nadiem Makarim Lengkapi Dokumen Pengalihan Tahanan Kasus Chromebook, Majelis Hakim Pertimbangkan Penahanan Luar Rutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk melengkapi sejumlah dokumen sebelum memutuskan pengalihan tahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Majelis hakim membutuhkan kesanggupan terdakwa, baik melalui Nadiem sendiri maupun advokatnya, sebagai bahan pertimbangan apabila permohonan dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang Senin (6/4/2026).

Hakim meminta Nadiem menentukan lokasi penahanan alternatif, baik tahanan rumah maupun tahanan kota, serta bersedia dipasang alat pemantau elektronik. Nadiem juga wajib menyerahkan paspor, wajib lapor, dan tidak boleh menghubungi saksi atau pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Nadiem diperbolehkan memberikan keterangan dalam sesi doorstop usai sidang, namun dilarang membuat konten yang dapat menimbulkan opini baru terkait kasusnya.

Nadiem menegaskan kesiapannya memenuhi permintaan hakim:
“Ya saya pasti komit dengan semua permintaan tadi, pasti akan kami setujui,” ujarnya usai sidang.
Ia berharap permohonan pengalihan tahanan dikabulkan agar dapat menjalani perawatan medis tanpa mengganggu proses persidangan.

Kondisi Kesehatan

Permohonan pengalihan tahanan diajukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun akibat penyakit fistula perianal. Sejak kasus ini bergulir pada Desember 2025, Nadiem telah menjalani beberapa kali operasi dan membutuhkan perawatan intensif.

Dakwaan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun, dengan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google di Gojek atau PT AKAB.
Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop berbasis Chrome.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

  • Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus KPA 2020–2021.

Mereka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)


Poin Utama Berita

  • Majelis hakim minta Nadiem lengkapi dokumen pengalihan tahanan kasus Chromebook.
  • Nadiem harus menentukan lokasi tahanan alternatif, bersedia alat pemantau, dan menyerahkan paspor.
  • Dilarang menghubungi saksi atau pihak terkait dan membuat konten opini baru selama tahanan luar rutan.
  • Permohonan pengalihan tahanan diajukan karena kondisi kesehatan Nadiem menurun.
  • Nadiem dan tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun, Nadiem sendiri Rp 809 miliar.
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Google.
  • Nadiem menyatakan siap memenuhi permintaan hakim agar bisa menjalani perawatan tanpa mengganggu persidangan.