JAKARTA | Sentrapos.co.id – Narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Ilyas Sitorus, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah Ilyas kedapatan melanggar aturan dengan menggunakan telepon genggam di dalam sel.
Pemindahan tersebut menjadi perhatian publik karena Ilyas Sitorus tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas dengan pengamanan superketat.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar tata tertib pemasyarakatan.
“Karena tidak disiplin dan terbukti menggunakan telepon genggam, warga binaan kami atas nama Ilyas Sitorus dijatuhi sanksi pemindahan ke Lapas Nusakambangan. Konsekuensinya, hak bebas bersyarat yang seharusnya diperoleh bulan depan juga dibatalkan,” ujar Andi Surya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ilyas Sitorus diketahui menjalani hukuman 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Foto Viral Jadi Awal Pengungkapan
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar foto viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria diduga Ilyas Sitorus sedang memegang telepon genggam di sebuah ruangan yang menyerupai ruang kerja. Dalam foto tersebut, ia terlihat mengenakan kaus merah dan celana panjang hitam, duduk santai di kursi menyerupai kursi kantor.
Saat dimintai konfirmasi pada Rabu (21/1/2026), Andi Surya sempat membantah bahwa foto tersebut diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta.
“Tidak ada ruangan seperti itu di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.
Namun demikian, Andi Surya mengakui bahwa setelah foto tersebut viral, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam rutan. Dari hasil sidak, petugas menemukan telepon genggam milik Ilyas Sitorus di dalam sel.
Dikawal Ketat Brimob
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus merupakan langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas pemasyarakatan guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara,” kata Yudi Suseno.
Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan aturan secara terbuka, objektif, dan konsisten, tanpa adanya perlakuan khusus.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji besi,” tegas Yudi. (*)




















