BANGKALAN | Sentrapos.co.id – Tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengevakuasi seorang nelayan asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Banyuates, Minggu (1/3/2026).
Korban diketahui bernama Andi Yuswandi (37), warga Dusun Pesisir, Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa jenazah korban telah diantar ke rumah duka.
“Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di tepi pantai. Jenazah telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Ditemukan Nelayan Setempat
Korban pertama kali ditemukan oleh dua nelayan asal Banyuates yang hendak mengambil jaring ikan di sekitar pantai. Saat tiba di lokasi, keduanya melihat sesosok tubuh dalam posisi terlentang di tepi pantai.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian serta BPBD.
Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, BPBD, dan relawan segera menuju lokasi untuk melakukan proses evakuasi.
Sempat Dilaporkan Hilang Saat Melaut
Berdasarkan penelusuran sementara, korban sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut. Pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban sempat pulang dari melaut.
Namun, pada Jumat dini hari (27/2/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, korban kembali pergi seorang diri untuk menjaring ikan dan tidak kunjung pulang.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Upaya pencarian dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan unsur SAR, BPBD, TNI AL, Polairud, serta relawan setempat.
Keluarga Tolak Autopsi
AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi dan menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun karena menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan saat melaut, terutama bagi nelayan yang beraktivitas seorang diri dan pada jam rawan cuaca. (*)




















