SURABAYA | Sentrapos.co.id – Seorang nelayan di Surabaya ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jembatan Suramadu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar beserta alat isap narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah pesisir Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adek Agus Putrawan mengatakan tersangka diamankan saat berada di sekitar kawasan Jembatan Suramadu.
“Penangkapan dilakukan di sekitaran Jembatan Suramadu. Kami mengamankan 12 paket sabu siap edar,” kata AKP Adek Agus Putrawan dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Nelayan Diduga Jadi Kurir Sabu
Pelaku diketahui berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, Surabaya, yang sehari-hari dikenal masyarakat sebagai nelayan.
Namun dari hasil penyelidikan, MG diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu di wilayah pesisir Surabaya.
“Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Surabaya,” ujar Agus.
Polisi Temukan Alat Isap dan Klip Kosong
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
1 kantong berisi 16 klip plastik kosong
-
1 set alat isap sabu (bong)
-
12 paket sabu siap edar
Total sabu yang diamankan dari tersangka diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Polisi Dalami Jaringan Narkoba
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka MG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. (*)




















