Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Nenek 81 Tahun di Surabaya Nyaris Kehilangan Rumah, Sengketa Tanah Kertajaya Berakhir Setelah Sidak Wakil Wali Kota

98
×

Nenek 81 Tahun di Surabaya Nyaris Kehilangan Rumah, Sengketa Tanah Kertajaya Berakhir Setelah Sidak Wakil Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Nenek Kertajaya (*Kompas.com)
Nenek Kertajaya (*Kompas.com)
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Hari-hari tua yang seharusnya tenang berubah menjadi masa penuh kecemasan bagi Nenek Sinta (81), warga kawasan Kertajaya, Surabaya.

Perempuan lanjut usia itu sempat dihantui ancaman kehilangan rumah sederhana yang telah ia tempati selama puluhan tahun bersama keluarganya.

Rumah tersebut bukan sekadar bangunan bagi Nenek Sinta, melainkan tempat yang menyimpan kenangan panjang perjalanan hidupnya. Namun belakangan, rumah itu terancam disegel sehingga menimbulkan kekhawatiran ia akan kehilangan satu-satunya tempat berteduh.

Kasus ini mencuat ke publik setelah organisasi Gerakan for Justice menerima laporan dari Nenek Sinta dan warga sekitar pada Rabu (11/3/2026).

Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis Gerakan for Justice, Brian R, mengatakan dirinya menerima informasi langsung dari korban terkait dugaan intimidasi tersebut.

“Saya ditelepon langsung untuk menerima informasi awal dari Oma Sinta dan tetangganya pada Rabu lalu,” kata Brian.

Duduk Perkara Sengketa Rumah

Berdasarkan laporan yang diterima, polemik bermula dari dugaan intimidasi terkait rumah yang ditempati Nenek Sinta di Jalan Kertajaya, Surabaya.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pihak yang menyampaikan bahwa rumah tersebut akan disegel oleh aparat sehingga harus segera dikosongkan.

“Ada dugaan intimidasi yang menyebut rumah Oma di Kertajaya akan disegel oleh Satpol PP sekitar pukul 16.00 hingga 17.00,” ujar Brian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gerakan for Justice kemudian menurunkan tim investigasi awal untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Hasil penelusuran awal menunjukkan rumah tersebut merupakan bangunan yang telah lama ditempati keluarga Nenek Sinta.

“Rumah tersebut merupakan milik suaminya dan telah ditempati sejak sebelum tahun 2000-an. Status tanahnya adalah tanah milik Pemkot Surabaya dengan sistem surat ijo,” jelas Brian.

Selain persoalan status lahan, rumah tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan berat setelah kebakaran pada tahun 2026.

Bangunan tersebut bahkan dinilai masuk kategori rumah tidak layak huni (rutilahu) karena sebagian atap roboh dan masih terdapat puing kebakaran.

Dugaan Transaksi dan Intimidasi

Dalam perkembangan kasus ini, muncul informasi mengenai dugaan transaksi antara Nenek Sinta dengan seseorang berinisial R.

Transaksi tersebut disebut menggunakan surat kuasa dengan nilai kesepakatan sebesar Rp50 juta.

“Setelah kami dalami, baru ada pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp1 juta,” kata Brian.

Example 300250