Selain itu, muncul dugaan tekanan agar Nenek Sinta datang ke rumah tersebut pada hari tertentu dengan ancaman penyegelan jika tidak hadir.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi polemik karena adanya perbedaan klaim terkait transaksi serta penguasaan rumah tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan
Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, setelah pihak Gerakan for Justice menyampaikan laporan resmi.
Armuji yang akrab disapa Cak Ji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidak tersebut hadir berbagai pihak, termasuk Nenek Sinta, pihak yang bersengketa, aparat kelurahan, serta aparat setempat.
Menurut Brian, dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Surabaya mendorong agar surat kuasa yang menjadi dasar transaksi dibatalkan.
“Cak Ji melakukan pendalaman intensif hingga akhirnya mendorong agar surat kuasa tersebut dibatalkan dan dirobek di depan saksi serta kamera,” ujarnya.
Rumah Dipastikan Tidak Jadi Dijual
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial Armuji, polemik tersebut akhirnya menemukan titik terang.
Rumah yang ditempati Nenek Sinta dipastikan tidak jadi dijual.
Selain itu, denda yang sempat muncul akan diringankan melalui bantuan pihak kelurahan, serta rumah tersebut akan masuk dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Saat ini kondisi kesehatan Nenek Sinta dilaporkan masih baik meskipun rumah yang ditempatinya mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Oma saat ini dalam kondisi sehat dan sementara tinggal bersama anaknya,” kata Brian.
Kasus yang dialami Nenek Sinta menjadi gambaran kompleksnya persoalan lahan di kota besar. Di balik sengketa administratif dan dokumen hukum, terdapat kisah seorang lansia yang hanya berharap dapat menjalani masa tuanya dengan tenang di rumah yang selama ini ia sebut sebagai tempat pulang.
(*)




















