Nenek Elina Siap Laporkan Dugaan Pencurian Dokumen Tanah Usai Rumahnya Diratakan
Surabaya | Sentrapos.co.id - Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah mengalami pengusiran paksa hingga rumahnya diratakan dengan tanah, Nenek Elina berencana melaporkan dugaan pencurian dokumen tanah ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengatakan laporan tersebut masih berkaitan erat dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Iya, benar. Dugaan pencurian dokumen akan kami laporkan. Ada keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan,” ujar Wellem, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, laporan dugaan pencurian dokumen tanah itu akan diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan dengan laporan pemalsuan dokumen yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
“Itu laporan tersendiri, tidak digabung. Jadi berbeda berkas perkara,” jelasnya.
Wellem menegaskan, untuk sementara pihaknya masih memfokuskan pendampingan hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah lebih dahulu dilayangkan. Langkah hukum lanjutan terkait pencurian dokumen akan ditempuh setelah proses tersebut berjalan lebih jauh.
“Sekarang kami masih fokus ke perkara pemalsuan. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti laporan dugaan pencurian dokumen,” tuturnya.
Kasus yang menimpa Nenek Elina menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan perampasan hak atas tanah, penggusuran paksa, serta hilangnya dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (*)










