Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Ngeri! Kasus Mutilasi di Samarinda Terungkap, Suami Siri dan Ibu Angkat Jadi Pelaku, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

50
×

Ngeri! Kasus Mutilasi di Samarinda Terungkap, Suami Siri dan Ibu Angkat Jadi Pelaku, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA | Sentrapos.co.id – Warga Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di area ilalang, Sabtu (21/3/2026) sore. Kasus mutilasi tersebut langsung menyita perhatian publik dan aparat kepolisian.

Potongan tubuh yang pertama kali ditemukan berupa bagian tangan kanan dan badan korban. Di sekitar lokasi, warga juga menemukan kantong plastik berwarna hitam putih yang diduga digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.

Tak lama berselang, potongan tubuh lain juga ditemukan di sekitar lokasi yang sama, memperkuat dugaan bahwa korban menjadi korban pembunuhan sadis disertai mutilasi.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat berhasil mengungkap pelaku dan melakukan penangkapan.

Dua orang pelaku diamankan, yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). J diketahui merupakan suami siri korban berinisial S (35), sementara R memiliki hubungan sebagai ibu angkat korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengungkapkan, pelaku pertama ditangkap saat mencoba melarikan diri dan ditemukan tertidur di sebuah masjid di kawasan Samarinda Ulu.

“Dari keterangan tersangka satu, diketahui aksi tersebut dibantu tersangka dua. Keduanya langsung kami amankan sekitar pukul 01.30 dini hari di lokasi kejadian,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2026).

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak menginap di rumah pelaku R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Karena hubungan dekat, korban tidak menaruh kecurigaan.

Namun di lokasi tersebut, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban dimutilasi untuk menghilangkan jejak.

Hubungan emosional antara korban dan pelaku R sebagai ibu angkat membuat kasus ini semakin mengundang perhatian publik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun,” tegas polisi.

Imbauan dan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Polisi juga memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus ini. (*)