Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus K3 Kemenaker: “Saya Dukung Hukuman Mati Koruptor”

29
×

Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus K3 Kemenaker: “Saya Dukung Hukuman Mati Koruptor”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menyatakan siap menerima hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Saya mendukung hukuman mati bagi koruptor. Kalau saya terbukti melakukan korupsi, hukum saya mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya,” tegas Noel.

Ia menambahkan bahwa korupsi pada dasarnya berakar dari kebohongan. Oleh karena itu, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan objektif.

“Korupsi itu basisnya kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujarnya.

Noel Pertanyakan Dakwaan KPK

Meski mengakui siap bertanggung jawab secara hukum, Noel mengaku masih ingin melihat secara jelas letak kesalahan yang didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Ia mempertanyakan dakwaan pemerasan yang disebutkan tidak secara rinci menjelaskan pihak yang diperas maupun keuntungan yang benar-benar ia nikmati.

“Dalam dakwaan, siapa yang saya peras tidak jelas, dan hasil pemerasannya juga tidak saya nikmati. Masa dibilang gembong, tapi hanya Rp70 juta? Ini saya Wamen atau staf Wamen dapat Rp70 juta saja,” ungkapnya.

Didakwa Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker pada periode 2024–2025.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Rincian Dugaan Aliran Dana

Jaksa menyebutkan bahwa dugaan pemerasan tersebut menguntungkan para terdakwa dengan rincian, antara lain:

  • Noel: Rp70 juta

  • Fahrurozi: Rp270,95 juta

  • Hery, Gerry, dan Sekarsari: masing-masing Rp652,24 juta

  • Subhan dan Anitasari: masing-masing Rp326,12 juta

  • Irvian: Rp978,35 juta

  • Supriadi: Rp294,06 juta

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain, termasuk Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan, dengan nilai bervariasi.

Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. *

Example 300250