Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Sidang, Didakwa Peras Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar dan Terima Gratifikasi

17
×

Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Sidang, Didakwa Peras Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar dan Terima Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir dalam persidangan yang tengah menjerat dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel di sela persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta dugaan penerimaan gratifikasi periode 2024–2025.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” ucap Noel, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, Noel mengakui bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dakwaan Pemerasan Rp6,52 Miliar

Dalam surat dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara rinci, sejumlah terdakwa disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi

Dalam persidangan, nama Ida Fauziyah turut disebut saat pemeriksaan saksi. Seorang pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker menyampaikan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta terkait perkara tersebut. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat.

Jerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan kerja, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sentrapos.co.id akan memantau perkembangan perkara ini secara berimbang dan profesional. (*)

Example 300250