Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar

30
×

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” tegas hakim dalam persidangan.

Terbukti Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.

Tak hanya itu, ia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp308,04 miliar yang ditempatkan dalam berbagai rekening, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

Vonis ini sekaligus menegaskan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan dana ilegal oleh terdakwa.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Meski demikian, komponen pidana lainnya tetap sama, termasuk denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Riwayat Kasus Sebelumnya

Kasus ini bukan perkara pertama yang menjerat Nurhadi. Pada 10 Maret 2021, ia juga pernah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,73 miliar serta gratifikasi Rp13,79 miliar.

Eksekusi hukuman dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menempatkannya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 7 Januari 2022.

Namun setelah bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang kini berujung pada vonis terbaru tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan TPPU.
  • Terbukti menerima gratifikasi Rp137,16 miliar.
  • Terlibat pencucian uang sebesar Rp308,04 miliar.
  • Dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
  • Wajib bayar uang pengganti Rp137,16 miliar atau tambahan 3 tahun penjara.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun.
  • Pernah divonis sebelumnya dalam kasus suap dan gratifikasi.
  • KPK kembali menahan Nurhadi pada 2025 hingga vonis terbaru.