JAKARTA | Sentrapos.co.id – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/3).
“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Bantah Terlibat, Seret Nama Menantu
Dalam pembelaannya, Nurhadi menegaskan tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Ia menyebut seluruh aktivitas keuangan yang dipersoalkan merupakan urusan pribadi Rezky.
“Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi bisnis Rezky Herbiyono atau orang suruhannya,” tegas pengacara.
Menurutnya, Nurhadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain, meskipun memiliki hubungan keluarga.
Klaim Penghasilan dari Usaha Walet
Selain itu, kubu Nurhadi juga menegaskan bahwa sumber penghasilan kliennya sah dan berasal dari usaha budidaya sarang burung walet yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.
Tim kuasa hukum juga menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menguraikan secara jelas asal-usul dana yang diduga merupakan hasil TPPU.
“Apakah itu illegal gain, tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan jaksa,” ungkapnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, baik tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening atas nama orang lain, termasuk menantunya, serta sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp308,1 miliar, yang digunakan untuk berbagai pembelian aset seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal TPPU dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan besarnya nilai dugaan korupsi yang terlibat.
Putusan majelis hakim kini menjadi penentu akhir atas nasib hukum mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Nurhadi minta dibebaskan dari seluruh dakwaan
- Bantah terlibat dalam transaksi menantunya, Rezky Herbiyono
- Klaim penghasilan berasal dari usaha sarang burung walet
- Kuasa hukum nilai dakwaan TPPU tidak jelas
- Jaksa tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Diduga terima gratifikasi Rp137,1 miliar
- Dugaan TPPU mencapai Rp308,1 miliar
- Kasus jadi sorotan publik terkait integritas peradilan




















