JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan efisiensi energi yang diterapkan di lingkungan kompleks parlemen. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi global yang tidak menentu, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap pasokan energi.
“Penghematan ini bukan hanya langkah teknis, tetapi juga bentuk keteladanan kepada masyarakat agar penggunaan energi lebih bijak,” ujar Nurul, Sabtu (28/3/2026).
Nurul menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi tidak akan mengganggu kinerja legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran DPR, melainkan menjadi contoh konkret bagi publik. Semua anggota parlemen, ASN, dan perangkat pendukung di DPR diharapkan disiplin menjalankan kebijakan ini.
“Dengan adanya work from home, artinya lebih sedikit orang yang berada di kantor dan dampaknya akan lebih sedikit energi pula yang dibutuhkan karena hemat energi,” jelasnya.
Langkah konkret yang diterapkan DPR antara lain:
- Pembatasan penggunaan listrik pada malam hari hingga pukul 18.00 WIB untuk ruang yang tidak digunakan.
- Pengurangan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat ASN di DPR, termasuk kendaraan operasional eselon 1, 2, dan sebagian 3.
- Penerapan Work From Home (WFH) untuk mengurangi penggunaan energi akibat perjalanan dinas dan aktivitas kantor.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa kebijakan ini diawasi secara ketat oleh pokja internal untuk memastikan efektivitas penghematan energi di seluruh gedung DPR.
“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, dan ruang-ruang yang tidak digunakan akan dimatikan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi sektor publik dan masyarakat dalam memanfaatkan energi secara efisien, sambil tetap menjaga produktivitas kerja di parlemen. (*)
Poin Utama Berita
- Nurul Arifin dukung penuh kebijakan efisiensi energi di DPR.
- Work From Home (WFH) diterapkan sebagai langkah awal penghematan energi.
- Kebijakan tidak mengganggu fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR.
- Langkah konkret DPR: pembatasan lampu malam hari, pengurangan BBM ASN, dan WFH.
- Pengawasan ketat oleh pokja internal untuk memastikan efektivitas penghematan.
- Tujuan kebijakan: hemat energi, contoh teladan publik, dan efisiensi sektor publik.



















