Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham, Modus Sebar Rekomendasi Palsu dan Transaksi Berlawanan

17
×

OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham, Modus Sebar Rekomendasi Palsu dan Transaksi Berlawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham atau praktik “goreng saham” di pasar modal.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan hasil pemeriksaan lembaganya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan menjelaskan, BVN menyebarkan informasi tidak benar terkait satu atau lebih saham tertentu melalui berbagai platform media sosial. Informasi tersebut kemudian memengaruhi persepsi publik terhadap pergerakan harga saham dimaksud.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ujar Hasan.

Modus: Rekomendasi Publik, Transaksi Berlawanan

Dalam praktiknya, BVN diketahui aktif merekomendasikan pembelian maupun penjualan saham kepada masyarakat melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan kepada publik.

Tak hanya itu, BVN juga melakukan transaksi saham AYLS, FILM, dan BSML melalui rekening nominee. Skema ini memicu pembentukan harga yang tidak wajar serta menciptakan kesan adanya aktivitas perdagangan yang tinggi, padahal bersifat semu.

OJK menyimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur larangan manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan.

Hasan menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal akan terus diperkuat guna menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.

OJK Perluas Klasifikasi Investor

Di sisi lain, OJK juga memperluas granularitas klasifikasi investor pasar modal menjadi 28 subkategori. Sebelumnya, pengelompokan investor hanya terbagi dalam sembilan kategori utama.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa proses pemenuhan kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.

Dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperinci, sebagian besar telah dipetakan. Langkah ini dinilai akan membuat data investor lebih tersegmentasi, terstruktur, dan akurat untuk kepentingan pengawasan maupun pengembangan pasar.

“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” ujarnya.

OJK menegaskan, langkah penindakan terhadap pelaku manipulasi pasar dan pembenahan sistem klasifikasi investor merupakan bagian dari komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia. (*)