JAKARTA | Sentrapos.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar serta larangan kegiatan di pasar modal kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan hukum di sektor pasar modal agar praktik investasi di Indonesia berjalan secara transparan dan berintegritas.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/3/2026).
PT Bliss Properti Didenda Rp2,7 Miliar
Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
OJK menemukan bahwa POSA mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.
Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023.
Namun menurut OJK, piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu
OJK juga menemukan bahwa dana hasil IPO POSA mengalir kepada beberapa pihak, antara lain:
-
Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar
-
PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar
PT Ardha Nusa Utama dipimpin oleh Ibrahim Hasybi yang juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang diketahui berada dalam kendali Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup
Dalam keputusan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT POSA.
Ia dilarang menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup, terhitung sejak surat keputusan ditetapkan pada 13 Maret 2026.
OJK menilai Benny sebagai pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Direksi POSA dan Akuntan Publik Ikut Disanksi
Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan juga dikenai sanksi administratif.
Direksi POSA periode 2019 yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.
Kemudian direksi POSA periode 2020–2023 yakni:
-
Gracianus Johardy Lambert
-
Basuki Widjaja




















