Eko Heru Prasetyo
dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA periode 2019–2023, untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.
Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi:
-
AP Patricia dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono didenda Rp150 juta
-
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo juga didenda Rp150 juta
Sekuritas dan Direktur Turut Didenda
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.
Perusahaan sekuritas tersebut terbukti melakukan penjatahan saham IPO kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.
Penjatahan saham tersebut bahkan dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli, serta tanpa prosedur customer due diligence yang memadai.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas OJK dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia serta mencegah praktik manipulasi dalam proses penawaran saham di bursa. (*)




















