Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINAL

Kasus IPO POSA Terbongkar, OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

90
×

Kasus IPO POSA Terbongkar, OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • Eko Heru Prasetyo

  • dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

    OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA periode 2019–2023, untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

    Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi:

    • AP Patricia dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono didenda Rp150 juta

    • AP Helli Isharyanto Budi Susetyo juga didenda Rp150 juta

    Sekuritas dan Direktur Turut Didenda

    OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.

    Perusahaan sekuritas tersebut terbukti melakukan penjatahan saham IPO kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

    Penjatahan saham tersebut bahkan dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli, serta tanpa prosedur customer due diligence yang memadai.

    Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

    Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas OJK dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia serta mencegah praktik manipulasi dalam proses penawaran saham di bursa. (*)