Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Oknum Brimob MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

28
×

Oknum Brimob MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pihak kepolisian resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujar Whansi dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel

Whansi menjelaskan, proses pidana tetap ditangani Polres Tual. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Tersangka MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.

“Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik. Di mana pun personel bertugas, ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan etik selesai, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin.

14 Saksi Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor.

“Keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan serta akuntabel guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarga. (*)