SENTRAPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menarik seorang oknum guru dari salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta menyusul dugaan pelecehan terhadap siswinya.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menegaskan bahwa guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk sementara tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Untuk pelaksanaan pemeriksaan biar lancar. Mungkin ke tempat kami nanti (ditarik ke dinas),” ujar Suhirman, Jumat (20/2).
Akui Perbuatan, Pemeriksaan Berlanjut
Menurut Suhirman, secara garis besar oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah. Namun, detail dugaan pelanggaran masih dalam pendalaman.
“Garis besar juga mengakui, tapi detailnya harus melalui pemeriksaan,” katanya.
Disdikpora DIY menyatakan proses klarifikasi masih berjalan. Setelah pemeriksaan oleh atasan langsung, akan dibentuk tim khusus dan satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti hasilnya.
Penjatuhan sanksi, lanjut Suhirman, akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Memutuskan sanksi harus sesuai regulasi. Kalau salah, kami repot juga,” tegasnya.
Oknum guru tersebut diketahui telah mengajar di SLB tersebut sejak 2023 dan sebelumnya mengajar di sekolah swasta. Ia telah berkeluarga.
Dilaporkan ke Kepolisian
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2). Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan seksual kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaporan ini dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SLB di Yogyakarta. Kami belum bisa menyebutkan detail karena masih dalam proses penyidik PPA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November hingga Desember 2025. Namun, kronologi lengkap masih dalam tahap penyelidikan.
Jaminan Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Pihak Disdikpora DIY menyatakan berkomitmen menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan perlindungan maksimal bagi peserta didik, khususnya anak berkebutuhan khusus.
Proses hukum dan pemeriksaan internal akan berjalan paralel, dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (*)




















