TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang berdinas di Koramil Pakel, Tulungagung.
Oknum prajurit tersebut berinisial AM. Ia ditangkap saat beraksi membobol Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. Inisial pelaku AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” kata Letkol Czi Yudo, Minggu (8/3/2026).
Diduga Terlibat Enam Lokasi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan minimarket dan toko di dua wilayah tersebut.
“Perkiraan sementara kurang lebih enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelas Yudo.
Kasus pembobolan tersebut sebelumnya sempat meresahkan masyarakat karena terjadi secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.
Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari menjebol atap bangunan hingga merusak dinding toko untuk masuk ke dalam minimarket atau toko sasaran.
Dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara
Saat ini, tersangka AM masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun sesuai prosedur hukum militer.
TNI Tegaskan Tidak Toleransi Pelanggaran
Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Yudo.
Kodam V/Brawijaya juga mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Denpom V/1 Madiun hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan militer.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh prajurit TNI agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Pernah Terlibat Kasus Serupa
Dari catatan Kodam V/Brawijaya, oknum AM ternyata pernah terjerat kasus pencurian sebelumnya pada tahun 2024.
Saat itu, ia melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Trenggalek, dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.
“Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis delapan bulan penjara. Ia baru keluar pada tahun 2025,” ungkap Yudo.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh aparat militer untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah tersebut. (*)




















