Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Oknum Wartawan di Subang Ditangkap, Peras ASN Pakai Foto Diam-Diam, Polisi Tegaskan Ini Murni Pidana!

33
×

Oknum Wartawan di Subang Ditangkap, Peras ASN Pakai Foto Diam-Diam, Polisi Tegaskan Ini Murni Pidana!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG | Sentrapos.co.id – Polres Subang mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47). Pelaku diduga memeras seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam di kantor.

Korban berinisial DA (33), diketahui merupakan ASN yang bekerja di Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang. Kasus ini bermula saat pelaku mengambil foto korban dalam kondisi tertidur di ruang kerja tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif.

“Tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta. Karena tidak dipenuhi, pelaku akhirnya menyebarkan pemberitaan negatif,” ungkap Kapolres, Senin (30/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Pada pagi hari, pelaku mengambil foto secara diam-diam, lalu pada malam harinya langsung membuat dan menyebarkan konten bernuansa negatif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa (linguistik forensik), dan ahli hukum pidana.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, bukti percakapan, serta konten media elektronik,” jelasnya.

Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, tetapi murni pidana karena ada unsur pemerasan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Oknum wartawan di Subang ditangkap kasus pemerasan ASN
  • Modus menggunakan foto korban yang diambil diam-diam
  • Pelaku meminta uang hingga Rp30 juta, lalu Rp15 juta
  • Ancaman penyebaran foto dan pemberitaan negatif
  • Polisi tegaskan kasus murni pidana, bukan etik jurnalistik
  • Barang bukti berupa ponsel, percakapan, dan konten digital
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara