Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SHOWBIZSOSIAL POLITIK

Once Mekel Kawal Revisi UU Hak Cipta, Dorong Sistem Royalti Satu Pintu untuk Lindungi Musisi dan Industri Kreatif

87
×

Once Mekel Kawal Revisi UU Hak Cipta, Dorong Sistem Royalti Satu Pintu untuk Lindungi Musisi dan Industri Kreatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR.

Penetapan revisi tersebut dilakukan dalam rapat DPR pada Kamis (12/3), menandai dimulainya proses legislasi yang akan melibatkan pemerintah sebelum nantinya diputuskan dalam sidang paripurna.

Once menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari para pelaku industri kreatif, musisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan,” ujar Once dalam keterangan yang diterima media, Senin (16/3).

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di industri musik dan ekonomi kreatif, terutama terkait pengelolaan royalti bagi pencipta lagu.

Proses Legislasi Masih Berjalan

Dalam mekanisme ketatanegaraan, tahap berikutnya adalah pengiriman draf RUU Hak Cipta dari DPR kepada Presiden untuk memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah.

Setelah itu, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Langkah krusial berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan mendalam pada Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.

“Jika kesepakatan tercapai, proses ini akan bermuara pada Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan final dalam Sidang Paripurna untuk pengesahan menjadi Undang-Undang,” jelas Once.

Dorong Sistem Royalti Satu Pintu

Dalam revisi tersebut, Once membawa gagasan besar untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kemudahan bagi pengguna karya musik.

Salah satu terobosan utama yang diusulkan adalah penyederhanaan tata kelola royalti melalui sistem satu pintu.

Melalui sistem ini, pemungutan dan distribusi royalti akan berpusat pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Once menilai mekanisme ini dapat mengatasi berbagai persoalan administrasi yang selama ini dinilai rumit oleh para pengguna karya, seperti pemilik kafe, hotel, restoran, hingga penyelenggara acara musik.

“Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta memperoleh hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Mantan vokalis Dewa 19 tersebut juga menekankan bahwa LMK harus menjadi satu-satunya wadah yang dapat diandalkan masyarakat dalam pengelolaan royalti musik.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, tingkat kepatuhan pembayaran royalti diharapkan meningkat sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat.

Dorong Ekonomi Kreatif Nasional

Once menilai gagasan sistem satu pintu ini dapat menjadi solusi bagi ekosistem industri kreatif nasional yang selama ini menghadapi berbagai persoalan regulasi.

Revisi RUU Hak Cipta diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi para seniman, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara lebih adil dan berkelanjutan.

“Pendekatan ini diharapkan membawa angin segar bagi industri musik nasional, di mana keadilan bagi pencipta dan kemudahan bagi pelaku industri dapat berjalan beriringan dalam satu harmoni regulasi yang lebih efektif,” pungkas Once. (*)

Example 300250