JAKARTA | Sentrapos.co.id — Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung disebut sampai harus berutang hingga menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan setoran dari sang bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
“Untuk memenuhi perminta an Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” tegas Asep.
Potensi Muncul Korupsi Baru
KPK memperingatkan, kondisi ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan di lingkungan pemerintah daerah.
Pasalnya, para pejabat OPD yang tertekan kemungkinan mencari cara untuk menutup uang setoran, termasuk dengan mengatur proyek atau menerima gratifikasi.
“Bukan tidak mungkin akan muncul tindak pidana korupsi baru akibat tekanan tersebut,” ungkap KPK.
Pemerasan Dinilai Melanggar Hukum
KPK menegaskan bahwa kepala daerah sejatinya telah mendapatkan hak keuangan resmi dari negara, baik dalam bentuk gaji maupun anggaran operasional.
Sehingga, praktik membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada OPD adalah tindakan melanggar hukum,” tegas Asep.
Total Setoran Capai Rp5 Miliar
Dalam perkara ini, Gatut diduga menetapkan target setoran sebesar Rp5 miliar kepada 16 OPD di Tulungagung.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan dan diterima.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp335 juta sebagai bagian dari aliran dana tersebut.
Setoran disebut dilakukan melalui perantara, yakni ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langsung Ditahan 20 Hari
KPK telah menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Selain kasus pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan serta jasa cleaning service dan keamanan di sejumlah OPD.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (*)
Poin Utama Berita
- OPD Tulungagung sampai berutang demi setor ke bupati
- KPK ungkap penggunaan uang pribadi oleh pejabat daerah
- Potensi muncul korupsi baru akibat tekanan setoran
- Total permintaan mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD
- Rp2,7 miliar sudah diterima, Rp335 juta diamankan saat OTT
- Setoran dilakukan melalui ajudan bupati
- Bupati Gatut dan ajudan ditahan 20 hari oleh KPK

















