TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat 1.884 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar pada 2–15 Februari 2026. Mayoritas penindakan dilakukan secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polres Tulungagung, Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan dari total tersebut, 1.715 pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik dan 169 lainnya melalui tilang manual.
“Sesuai petunjuk dan pengarahan dari Korlantas Polri, prosentase penindakan manual memang lebih kecil,” ujarnya, Senin (15/2/2026).
8.372 Pengendara Diberi Teguran
Rendahnya jumlah tilang manual bukan berarti tingkat pelanggaran minim. Polisi justru lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada 8.372 pengendara.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, pengendara di bawah umur, hingga pelanggaran administratif lainnya.
Selain itu, sebanyak 52 kendaraan dengan knalpot tidak standar (brong) diproses hingga pengadilan. Para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.
Edukasi dan Pencegahan Jadi Fokus
Operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan represif, tetapi juga kegiatan preventif dan preemtif. Satlantas melakukan sosialisasi ke sekolah, pasar tradisional, dan pusat keramaian untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas.
Tercatat, kegiatan preventif menyasar 20.052 orang, sementara kegiatan preemtif menjangkau 20.522 orang.
Langkah ini dinilai penting mengingat angka kecelakaan lalu lintas di Tulungagung masih relatif tinggi, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan pelajar.
37 Kecelakaan, Tiga Korban Meninggal Dunia
Selama Operasi Keselamatan Semeru 2026, tercatat 37 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal dunia dan 72 orang mengalami luka-luka.
Jika dibandingkan periode yang sama pada 2025, terjadi peningkatan lima kejadian atau sekitar 15 persen.
Pihak kepolisian berharap kombinasi penegakan hukum berbasis ETLE, edukasi, serta pengawasan berkelanjutan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. (*)




















