SURABAYA | Sentrapos.co.id — Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menjadi langkah awal menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Rosyid Hartanto menegaskan, operasi tersebut dilaksanakan sebagai respons atas masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Surabaya.
“Dinamika lalu lintas Kota Surabaya semakin menantang. Berdasarkan analisis dan evaluasi operasi sebelumnya, angka kecelakaan masih menjadi persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” ujar Rosyid dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Humanis, Tegas, dan Berbasis Teknologi
Rosyid menekankan, Operasi Keselamatan Semeru bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung, sekaligus memperkuat soliditas lintas sektoral dalam menghadapi kompleksitas lalu lintas perkotaan.
Penindakan pelanggaran akan dioptimalkan melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski demikian, seluruh personel diingatkan untuk mengedepankan profesionalisme serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
“Kedepankan pendekatan humanis yang disertai ketegasan. Strategi utama kami fokuskan pada pembinaan dan edukasi masyarakat melalui sosialisasi serta penyuluhan,” tegasnya.
Ramp Check Terpadu dan Patroli Titik Rawan
Selain pembinaan, upaya preventif menjadi fokus utama dalam operasi ini. Polrestabes Surabaya bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan ramp check terpadu terhadap angkutan umum.
Pemeriksaan meliputi kondisi teknis kendaraan, kelayakan operasional, serta kesehatan pengemudi, termasuk tes urine di terminal dan titik strategis. Kendaraan yang dinyatakan laik jalan akan diberikan stiker kelayakan sebagai jaminan keselamatan penumpang.
Patroli juga ditingkatkan di black spot dan trouble spot lalu lintas yang rawan kecelakaan maupun kemacetan. Perhatian khusus diberikan pada kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang kerap menjadi pemicu kecelakaan fatal.
Penegakan Hukum Selektif dan Bebas Pungli
Pada aspek penegakan hukum, sasaran utama operasi meliputi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rosyid juga menegaskan komitmen internal untuk mencegah praktik pungutan liar selama operasi berlangsung.
“Tidak boleh ada pelanggaran internal. Operasi ini harus bersih, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya. *




















