KEDIRI | Sentrapos.co.id – Polres Kediri berhasil membongkar 142 kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 146 orang tersangka dari berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, ratusan kasus tersebut terdiri dari 11 kasus Target Operasi (TO) dan 131 kasus Non-Target Operasi (Non-TO).
“Dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 orang tersangka,” ujar AKBP Bramastyo Priaji, Senin (16/3/2026).
Ia merinci, dari 11 kasus yang masuk Target Operasi, polisi menetapkan 12 tersangka, sedangkan dari 131 kasus Non-TO terdapat 134 tersangka. Dari seluruh tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kasus Judi Online, Narkoba hingga Bahan Peledak
Kapolres Kediri mengungkapkan, beberapa kasus yang menjadi target utama dalam operasi tersebut antara lain judi online, narkotika, serta peredaran bahan peledak (handak).
Rinciannya meliputi:
-
3 kasus judi online
-
2 kasus bahan peledak (handak)
-
6 kasus narkotika
Selain itu, kepolisian juga menyoroti maraknya peredaran petasan dan bahan peledak ilegal yang sempat memicu beberapa kejadian ledakan di wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan secara ilegal karena sangat berbahaya,” tegas Kapolres.
Menurutnya, penggunaan bahan peledak tanpa izin tidak hanya berisiko menimbulkan kebakaran dan korban jiwa, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembuatan atau kepemilikan bahan peledak ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.
117 Kasus Miras Mendominasi
Sementara itu, untuk 131 kasus Non-Target Operasi, polisi mengungkap berbagai tindak kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Rinciannya antara lain:
-
4 kasus judi online
-
8 kasus narkoba
-
117 kasus peredaran minuman keras
-
1 kasus premanisme
-
1 kasus bahan peledak
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan, pengungkapan yang menonjol dalam operasi ini adalah peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
“Ungkap yang menonjol adalah narkotika jenis ganja, sabu, serta obat keras berbahaya. Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan ganja seberat 10.207 gram, sabu 30,28 gram, serta obat keras berbahaya sebanyak 23.435 butir,” ungkap AKP Sujarno.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas
Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi call center kepolisian di nomor 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah munculnya tindak kriminal di wilayah Kediri dan sekitarnya. (*)




















