GRESIK | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor Gresik berhasil mengungkap 78 kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari. Dari operasi tersebut, aparat juga mengamankan 85 tersangka yang terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum.
Kapolres Gresik Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers hasil operasi di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026).
Operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, hingga minuman keras ilegal.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya untuk menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” ujar Kapolres.
Polisi Amankan Beragam Barang Bukti
Dalam pengungkapan sejumlah kasus perjudian dan kejahatan umum, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
-
25 unit telepon seluler
-
uang tunai sebesar Rp2.888.000
-
satu bilah parang
-
akses ke empat akun situs judi online
Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal dengan menyita sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Ungkap Kasus Narkotika
Pada kasus penyalahgunaan narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
12,732 gram sabu
-
4,86 gram ganja
-
3.211 butir pil koplo dobel L
Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap seperti bong dan pipet kaca yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Ratusan Botol Miras Dimusnahkan
Dalam operasi yang sama, aparat juga menertibkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 983 botol miras yang terdiri dari:
-
462 botol arak
-
521 botol minuman keras berbagai merek
Ratusan botol miras tersebut kemudian dimusnahkan oleh kepolisian sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Gresik.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap situasi keamanan di Kabupaten Gresik tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan hingga perayaan Idulfitri. (*)




















