Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Madiun Ungkap 66 Kasus Kriminal, Ribuan Liter Miras dan Puluhan Gram Sabu Disita

63
×

Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Madiun Ungkap 66 Kasus Kriminal, Ribuan Liter Miras dan Puluhan Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MADIUN | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana dengan 67 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Operasi yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat tersebut berhasil membongkar sejumlah kasus mulai dari peredaran minuman keras ilegal, perjudian online, penyalahgunaan narkotika, hingga aksi premanisme.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa seluruh jajaran kepolisian bekerja maksimal di lapangan sehingga berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat berhasil ditindak.

“Secara keseluruhan kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan 67 tersangka sepanjang Operasi Pekat berlangsung,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat merilis hasil operasi di Madiun, Jumat.

Didominasi Kasus Miras Ilegal

Dari total kasus yang diungkap, peredaran minuman keras ilegal menjadi yang paling dominan. Polisi mencatat 58 kasus dengan 58 tersangka terkait penjualan dan distribusi miras tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam jeriken dan botol air mineral.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Enam Tersangka Judi Slot Online Diamankan

Selain miras, aparat kepolisian juga mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan enam tersangka. Para pelaku ditangkap saat tertangkap tangan tengah memainkan judi slot online.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan enam unit telepon seluler berbagai merek yang digunakan sebagai sarana perjudian digital.

“Barang bukti yang diamankan berupa enam unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk bermain judi slot online,” jelas Kapolres.