JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga menyalahgunakan tenaga kerja asing (TKA), menyusul temuan ratusan pelanggaran dalam Operasi Wirawaspada 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penindakan akan difokuskan pada sektor industri hingga pertambangan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) tidak sesuai dengan izin dan klasifikasi yang berlaku.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai,” tegas Hendarsam, Senin (13/4/2026).
346 WNA Diamankan, Mayoritas Langgar Izin Tinggal
Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada 7–11 April 2026 secara serentak di 151 satuan kerja keimigrasian mencatat hasil signifikan.
Dari total 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan, sebanyak 346 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan pula kasus overstay serta pelanggaran administratif lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai.
WNA Asal Tiongkok Dominasi Pelanggaran
Berdasarkan data kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 183 orang yang terjaring. Disusul Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria 20 orang.
Secara keseluruhan, operasi ini menjangkau WNA dari 36 negara, menandakan luasnya cakupan pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi.
Modus PMA Fiktif Disorot
Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi juga menyoroti maraknya praktik perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif yang dijadikan modus untuk menyalahgunakan izin tinggal WNA.
Pengawasan terhadap perusahaan semacam ini akan diperketat guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan tidak disalahgunakan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk perusahaan yang menjadi fasilitator penyalahgunaan izin tinggal,” lanjut Hendarsam.
Tegakkan Selective Policy
Seluruh WNA yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi selective policy, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban yang dapat tinggal di Indonesia.
“Imigrasi berkomitmen memastikan hanya WNA yang berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berintegritas. (*)
Poin Utama Berita
- Operasi Wirawaspada 2026 ungkap 346 WNA bermasalah
- 2.449 kegiatan pengawasan dilakukan di 151 titik nasional
- Pelanggaran terbesar: penyalahgunaan izin tinggal (61%)
- WNA asal Tiongkok paling banyak terjaring (183 orang)
- Imigrasi bidik perusahaan industri & tambang yang melanggar
- Modus PMA fiktif jadi sorotan serius pemerintah
- Penindakan dilakukan sesuai hukum keimigrasian
- Selective policy diperkuat untuk jaga keamanan dan investasi

















