Site icon Sentra Pos

Opini Publik: Transparansi Informasi di Birokrasi Jatim Masih Memprihatinkan

Oleh: Hari Devi Priyanto / Omponk
Jurnalis SentraPos
SURABAYA | Sentrapos.co.id - Transparansi dan keterbukaan informasi adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, bersih, dan akuntabel. Namun sangat disayangkan, realita di lapangan masih menunjukkan bahwa banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi birokrasi di Jawa Timur belum memahami secara utuh kewajiban mereka terhadap keterbukaan informasi publik.
Salah satu isu yang paling menonjol adalah ketidaksadaran atau ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
  • Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
  • Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana."
Artinya, menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi publik—terutama terkait proyek-proyek negara—adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Namun faktanya, banyak wartawan yang masih dihadapkan pada praktik birokrasi tertutup, berbelit, bahkan mendapatkan intimidasi verbal atau non-verbal saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Lebih jauh lagi, praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam:
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 52 yang menyatakan adanya sanksi pidana bagi pejabat yang tidak memberikan informasi publik yang seharusnya terbuka.
  • PP Nomor 61 Tahun 2010, yang secara eksplisit mewajibkan PPID untuk menyediakan dan mempermudah akses data proyek-proyek pemerintah.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pelayanan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan harus bersifat transparan dan terbuka.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi di lapangan. Kewajiban hukum yang jelas dan tegas masih sering diabaikan oleh sebagian aparat birokrasi. Ironisnya, informasi yang justru menjadi hak publik—seperti anggaran proyek, daftar penyedia barang/jasa, dan progres kegiatan pembangunan—malah sering dikategorikan sebagai "rahasia internal".
Penting untuk diingat bahwa tugas PPID bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Jika pemahaman ini tidak segera diperbaiki, maka jangan heran bila ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi akan terus tumbuh.
Seruan Perubahan
Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur, khususnya kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala OPD, untuk:
  1. Meningkatkan literasi hukum seluruh jajaran PPID terhadap UU Pers, UU KIP, serta regulasi turunannya.
  2. Memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang menghalang-halangi akses informasi publik.
  3. Menyelenggarakan pelatihan reguler bagi ASN dan PPID tentang hak masyarakat atas informasi.
  4. Memperkuat kolaborasi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
  5. Menerapkan digitalisasi layanan informasi publik, agar lebih mudah diakses dan lebih cepat dalam merespons permintaan informasi.
Era keterbukaan adalah keniscayaan. Keterlambatan memahami ini hanya akan menciptakan celah kecurigaan, penyalahgunaan anggaran, hingga menjatuhkan kepercayaan masyarakat. Mari kita ubah wajah birokrasi Jatim menjadi lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Ketika PPID Gagap Hukum: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik di Jawa Timur
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Di Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi dengan struktur birokrasi yang besar dan kompleks, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin hak publik atas informasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak PPID di lingkungan birokrasi Jawa Timur yang belum memahami, bahkan cenderung mengabaikan, ketentuan perundang-undangan terkait kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
Situasi ini bukan persoalan sepele. Ketidakpahaman PPID terhadap regulasi bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai hak konstitusional masyarakat.
Kemerdekaan Pers yang Terancam oleh Birokrasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan jaminan hukum bagi kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak ini bukan sekadar norma etik, melainkan hak hukum yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk PPID.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Artinya, ketika seorang pejabat—baik secara aktif maupun pasif—menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka, mempersulit akses data, atau melempar tanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers.
Sayangnya, praktik seperti ini masih sering ditemui. Alasan klasik seperti “belum ada izin pimpinan”, “bukan kewenangan kami”, atau “data bersifat internal” kerap dijadikan tameng, meskipun informasi yang diminta jelas berkaitan dengan kepentingan publik.
Ironisnya, di lapangan muncul fakta bahwa sebagian wartawan dan LSM justru dihadapkan pada praktik iming-iming imbalan uang melalui skema advertorial, iklan, atau kerja sama, yang berpotensi membungkam fungsi kontrol sosial. Praktik ini dinilai membuat sejumlah proyek di Jawa Timur “aman” dari sorotan informasi publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar segera memperkuat pemahaman hukum PPID, menegakkan prinsip transparansi, serta memastikan kebebasan pers berjalan sesuai amanat undang-undang demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Kewajiban Hukum PPID yang Sering Diabaikan
Selain UU Pers, terdapat sejumlah regulasi lain yang secara eksplisit mewajibkan keterbukaan informasi, khususnya terkait proyek dan penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan. Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan kewajiban PPID untuk mengelola dan menyediakan informasi, termasuk data proyek negara, secara cepat, tepat, dan sederhana.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan transparansi informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. Informasi bukanlah “bonus”, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Informasi pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, adalah informasi publik yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Masalah Kompetensi dan Budaya Birokrasi
Persoalan utama yang muncul bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman dan minimnya keberanian PPID dalam menjalankan mandat hukum. Banyak PPID masih terjebak dalam budaya birokrasi lama yang memandang informasi sebagai sesuatu yang harus “diamankan”, bukan disebarluaskan.
Padahal, paradigma keterbukaan menuntut perubahan cara pandang: informasi publik adalah milik rakyat, bukan milik institusi. PPID bukan “penjaga rahasia”, melainkan fasilitator hak publik.
Mendorong Reformasi Keterbukaan Informasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh jajaran birokrasi di bawahnya perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja PPID. Peningkatan kapasitas, pelatihan hukum pers dan keterbukaan informasi, serta pengawasan internal harus menjadi agenda prioritas.
Lebih dari itu, dibutuhkan komitmen pimpinan untuk melindungi PPID yang bekerja profesional dan taat hukum, sekaligus menindak tegas praktik penghambatan informasi yang merugikan publik.
Jika keterbukaan informasi terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra birokrasi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik. Pers dan masyarakat tidak meminta keistimewaan—yang dituntut hanyalah penghormatan terhadap hukum dan hak yang telah dijamin oleh undang-undang. (Har)
Exit mobile version