Ketika PPID Gagap Hukum: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik di Jawa Timur
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Di Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi dengan struktur birokrasi yang besar dan kompleks, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin hak publik atas informasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak PPID di lingkungan birokrasi Jawa Timur yang belum memahami, bahkan cenderung mengabaikan, ketentuan perundang-undangan terkait kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
Situasi ini bukan persoalan sepele. Ketidakpahaman PPID terhadap regulasi bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai hak konstitusional masyarakat.
Kemerdekaan Pers yang Terancam oleh Birokrasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan jaminan hukum bagi kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak ini bukan sekadar norma etik, melainkan hak hukum yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk PPID.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Artinya, ketika seorang pejabat—baik secara aktif maupun pasif—menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka, mempersulit akses data, atau melempar tanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers.
Sayangnya, praktik seperti ini masih sering ditemui. Alasan klasik seperti “belum ada izin pimpinan”, “bukan kewenangan kami”, atau “data bersifat internal” kerap dijadikan tameng, meskipun informasi yang diminta jelas berkaitan dengan kepentingan publik.
Ironisnya, di lapangan muncul fakta bahwa sebagian wartawan dan LSM justru dihadapkan pada praktik iming-iming imbalan uang melalui skema advertorial, iklan, atau kerja sama, yang berpotensi membungkam fungsi kontrol sosial. Praktik ini dinilai membuat sejumlah proyek di Jawa Timur “aman” dari sorotan informasi publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar segera memperkuat pemahaman hukum PPID, menegakkan prinsip transparansi, serta memastikan kebebasan pers berjalan sesuai amanat undang-undang demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Kewajiban Hukum PPID yang Sering Diabaikan
Selain UU Pers, terdapat sejumlah regulasi lain yang secara eksplisit mewajibkan keterbukaan informasi, khususnya terkait proyek dan penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan. Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan kewajiban PPID untuk mengelola dan menyediakan informasi, termasuk data proyek negara, secara cepat, tepat, dan sederhana.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan transparansi informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. Informasi bukanlah “bonus”, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Informasi pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, adalah informasi publik yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Masalah Kompetensi dan Budaya Birokrasi
Persoalan utama yang muncul bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman dan minimnya keberanian PPID dalam menjalankan mandat hukum. Banyak PPID masih terjebak dalam budaya birokrasi lama yang memandang informasi sebagai sesuatu yang harus “diamankan”, bukan disebarluaskan.
Padahal, paradigma keterbukaan menuntut perubahan cara pandang: informasi publik adalah milik rakyat, bukan milik institusi. PPID bukan “penjaga rahasia”, melainkan fasilitator hak publik.
Mendorong Reformasi Keterbukaan Informasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh jajaran birokrasi di bawahnya perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja PPID. Peningkatan kapasitas, pelatihan hukum pers dan keterbukaan informasi, serta pengawasan internal harus menjadi agenda prioritas.
Lebih dari itu, dibutuhkan komitmen pimpinan untuk melindungi PPID yang bekerja profesional dan taat hukum, sekaligus menindak tegas praktik penghambatan informasi yang merugikan publik.
Jika keterbukaan informasi terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra birokrasi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik. Pers dan masyarakat tidak meminta keistimewaan—yang dituntut hanyalah penghormatan terhadap hukum dan hak yang telah dijamin oleh undang-undang. (Har)