DEPOK | Sentrapos.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah aparatur di Pengadilan Negeri Depok kembali membuka persoalan lama dalam sistem peradilan Indonesia. Penetapan hakim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bukan semata perkara hukum individual, melainkan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan efektivitas pengawasan lembaga peradilan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk unsur pimpinan pengadilan, beserta barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara. KPK menyatakan masih mendalami aliran dana serta keterkaitannya dengan proses penanganan perkara di PN Depok.
Kasus ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret proses pidana, sekaligus menegaskan bahwa praktik transaksional di lingkungan peradilan masih menjadi persoalan serius. Padahal, hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang oleh konstitusi ditempatkan sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum.
Antara Penindakan dan Pembenahan Sistem
Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., MBA., M.H., yang akrab disapa Adipatilawe, menilai OTT tersebut perlu dibaca secara utuh. Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan penindakan hukum, tetapi juga menjadi cermin kondisi sistem peradilan itu sendiri.
“Penindakan terhadap hakim menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijalankan. Namun di sisi lain, peristiwa ini menandakan masih lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan internal di lembaga peradilan,” ujar Adipatilawe, belum lama ini.
Ia menegaskan, kasus korupsi yang melibatkan hakim tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural, mulai dari besarnya kewenangan, minimnya kontrol efektif, hingga relasi yang tidak sehat antara aparat peradilan dan para pihak berperkara.
“Independensi hakim adalah prinsip fundamental. Namun independensi tidak identik dengan kekebalan hukum. Hakim tetap tunduk pada hukum pidana dan kode etik ketika menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Aspek Hukum yang Mengikat Hakim
Secara normatif, hakim termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang terikat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 12B, ditegaskan larangan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.
Selain hukum pidana, hakim juga terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan nilai kejujuran, integritas, kemandirian, serta bebas dari konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kode etik ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berimplikasi serius terhadap rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kepercayaan Publik sebagai Taruhan
Adipatilawe menilai, dampak paling nyata dari kasus OTT yang menjerat hakim adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap pengadilan sebagai lembaga pencari keadilan.
“Ketika hakim terjerat perkara korupsi, publik sulit memisahkan antara individu dan institusinya. Yang tercederai bukan hanya hakim yang bersangkutan, tetapi juga wibawa pengadilan secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar tidak berhenti pada langkah reaktif semata, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan preventif. Upaya tersebut meliputi transparansi harta kekayaan hakim, rotasi jabatan strategis, serta sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan kredibel.
Pekerjaan Rumah Reformasi Peradilan
Kasus OTT di PN Depok kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan di Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Penindakan hukum oleh KPK memang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, namun pembenahan sistemik tetap menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Tanpa perbaikan menyeluruh, penindakan akan selalu tertinggal dari praktiknya. Reformasi peradilan harus diarahkan pada pencegahan, bukan sekadar penindakan,” pungkas Adipatilawe.
Peristiwa ini kembali menempatkan lembaga peradilan pada titik uji. Di satu sisi, hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan. Di sisi lain, publik menunggu langkah nyata agar pengadilan benar-benar menjadi ruang keadilan, bukan ruang transaksi. (red)




















