JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Bahwa masih ada yang terjadi. Ya tentu kita prihatin,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (6/2/2026).
Prasetyo menegaskan, pemerintah sejauh ini telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, salah satunya melalui kebijakan kenaikan gaji. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta mampu menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita,” tegasnya.
Pemerintah Minta Hakim Jaga Integritas
Prasetyo mengingatkan para hakim agar tidak melakukan praktik kotor, termasuk korupsi. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim diharapkan dapat menjadi penguat integritas, bukan justru disalahgunakan.
“Dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.
Terkait hakim ad-hoc, Prasetyo memastikan pemerintah tetap melanjutkan kebijakan kenaikan gaji, meskipun terjadi OTT di PN Depok. Ia menegaskan kasus tersebut dilakukan oleh oknum, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad-hoc, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin dibatalkan hanya karena satu kasus OTT.
“Ini kan oknum, satu dua orang. Jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus, apalagi yang berkaitan dengan kenaikan gaji,” tegas Prasetyo.
KPK Amankan Tujuh Orang dan Uang Ratusan Juta
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga orang dari PN Depok dan empat orang dari PT KRB.
“Tadi malam diamankan tujuh orang, tiga orang dari PN Depok dan salah satunya Ketua PN Depok. Empat orang lainnya dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” ungkap Budi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang tengah berproses di PN Depok. PT KRB diketahui merupakan badan usaha dalam ekosistem Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pengelolaan aset negara.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih terus berlangsung. *




















