JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi peringatan keras atas lemahnya tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing untuk tahun anggaran 2023–2026 yang diduga sarat dengan konflik kepentingan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada 2–3 Maret 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pekalongan, Semarang, dan Jakarta, yang menjaring total 14 orang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK Sudah Peringatkan Risiko Korupsi
Sebelum kasus ini mencuat, KPK sebenarnya telah mendeteksi potensi risiko korupsi di Kabupaten Pekalongan melalui instrumen pencegahan, yakni Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada Agustus 2025, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bahkan telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pekalongan serta memperingatkan tingginya potensi korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Data MCSP menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Nilai MCSP sektor PBJ Kabupaten Pekalongan yang sempat mencapai 96 poin pada 2024, turun menjadi 88 poin pada 2025.
Penurunan paling tajam terjadi pada indikator proses pemilihan penyedia jasa, yang anjlok hingga 50 poin pada 2025.
Diduga Intervensi Tender Proyek
Temuan penyidik KPK mengungkap adanya dugaan intervensi langsung dari Bupati Pekalongan dalam proses pengadaan proyek.
Fadia diduga memerintahkan kepala dinas untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang diketahui didirikan oleh suami dan anaknya serta diisi oleh mantan tim suksesnya.
Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah diwajibkan memenangkan perusahaan tersebut dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengabaikan penawaran yang lebih rendah dari perusahaan lain.




















