Praktik monopoli tersebut diduga terjadi di berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas, rumah sakit daerah, hingga kecamatan.
Dugaan Aliran Dana Rp19 Miliar
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan perputaran uang dalam proyek outsourcing tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Namun, dari total dana tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga tidak digunakan untuk kebutuhan operasional atau pembayaran tenaga outsourcing.
Sebaliknya, dana itu diduga mengalir ke rekening pribadi Bupati Pekalongan dan keluarganya.
Penyidik juga menemukan adanya instruksi distribusi uang melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang digunakan untuk mengatur pembagian dana kepada sejumlah pihak.
Dalih Tak Paham Hukum Ditolak KPK
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat beralasan bahwa latar belakangnya sebagai mantan musisi dangdut membuatnya tidak memahami aspek hukum tata kelola pemerintahan.
Ia mengaku menyerahkan urusan teknis pengadaan kepada sekretaris daerah.
Namun KPK menolak alasan tersebut karena Fadia dinilai memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.
Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 dan kemudian menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.
Selain itu, sejumlah pejabat daerah sebenarnya telah memberikan peringatan terkait konflik kepentingan, namun hal tersebut diduga tidak diindahkan.
Ditahan di Rutan KPK
Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi setelah pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Budi, Minggu (8/3/2026).




















