Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Tiba di Gedung Merah Putih dan Minta Doa Warga

26
×

OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Tiba di Gedung Merah Putih dan Minta Doa Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wali Kota Maidi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) malam, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Maidi tiba sekitar pukul 22.35 WIB, tampak mengenakan pakaian kasual sambil membawa tas jinjing berwarna biru dan dompet hitam. Kepada awak media, ia menyampaikan pernyataan singkat dan meminta doa dari masyarakat.

“Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat,” ujar Maidi sesaat setelah turun dari kendaraan.

OTT Terkait Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Maidi di wilayah Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan.

Menurut KPK, dalam operasi senyap tersebut, sekitar 15 orang diamankan bersama Maidi. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, dan langsung dibawa untuk pemeriksaan awal.

Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun demikian, KPK belum merinci asal-usul uang tersebut maupun peran masing-masing pihak yang terjaring OTT.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi.

Tahap Pemeriksaan Awal

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, setelah seluruh proses klarifikasi dan pendalaman alat bukti selesai dilakukan. (*)

Example 300250