Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

OTT KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

23
×

OTT KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku pegawai pajak sekaligus pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan untuk tahun pajak 2024.

PT BKB diketahui mengajukan permohonan restitusi pajak dengan status lebih bayar senilai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pajak yang melibatkan DJD, disepakati nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, diduga muncul permintaan uang apresiasi agar permohonan restitusi dapat disetujui tanpa hambatan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, para pihak kemudian menyepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar. Untuk menyamarkan aliran dana, PT BKB diduga mencairkan uang tersebut menggunakan invoice fiktif, tak lama setelah dana restitusi masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.

KPK mengungkapkan pembagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Mulyono (MLY) menerima Rp800 juta, yang diserahkan dalam kardus di area parkiran hotel.

  • Dian Jaya Demega (DJD) menerima Rp200 juta, dengan nilai bersih Rp180 juta setelah dipotong bagian perantara.

  • Venasius Jenarus Genggor (VNZ) menerima Rp500 juta.

Sebagian dana haram tersebut diketahui telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai uang muka (DP) pembelian rumah.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK menutup celah korupsi di sektor perpajakan dan menjaga integritas sistem penerimaan negara. *