TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Kasus ini mengungkap modus tak lazim, yakni penggunaan dua “surat sakti” untuk menekan para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetor uang miliaran rupiah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 18 orang. Sehari setelahnya, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang turut berada di lokasi saat penindakan.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Modus “Surat Sakti” Tekan Pejabat
Kasus ini bermula pasca pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Para pejabat dipanggil satu per satu ke ruangan khusus dan diminta menandatangani dua dokumen penting dalam kondisi tertekan.
“Pasca pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN, serta surat tanggung jawab mutlak pengelolaan anggaran,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Surat tersebut sudah bermeterai, namun tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Hal ini membuat posisi mereka sangat rentan terhadap tekanan.
Lebih jauh, proses penandatanganan dilakukan dengan pengawasan ketat dan tanpa akses komunikasi.
“Para pejabat tidak diperbolehkan membawa ponsel, sehingga tidak memiliki kesempatan mendokumentasikan atau menyimpan bukti,” jelas Asep.
Target Setoran Rp5 Miliar, Terkumpul Rp2,7 Miliar
Dari hasil penyelidikan, KPK mengungkap adanya target setoran hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Pengumpulan uang dilakukan oleh ajudan bupati bersama pihak lain.
“Realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp2,7 miliar dari total permintaan minimal Rp5 miliar,” ungkap Asep.
Pejabat Tertekan hingga Pinjam Uang
Tekanan yang dilakukan diduga membuat sejumlah pejabat OPD terpaksa mencari dana secara pribadi, bahkan hingga meminjam uang.
“Sebagian OPD sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut,” tambah Asep.
KPK menilai kondisi ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek maupun praktik gratifikasi demi menutup setoran.
KPK Tegaskan: Praktik Ini Melanggar Hukum
KPK menegaskan bahwa kepala daerah telah memiliki hak keuangan resmi dari negara, sehingga tidak dibenarkan membebani bawahannya untuk kepentingan pribadi.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dengan modus tekanan sistematis terhadap bawahan. (*)
Poin Utama Berita
- OTT KPK di Tulungagung menjaring 18 orang, 13 dibawa ke Jakarta
- Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka
- Modus “surat sakti”: pejabat dipaksa tanda tangan surat pengunduran diri & tanggung jawab mutlak
- Penandatanganan dilakukan tanpa HP dan tanpa salinan dokumen
- Target setoran Rp5 miliar, realisasi Rp2,7 miliar
- Pejabat OPD tertekan hingga pinjam uang pribadi
- KPK peringatkan potensi korupsi lanjutan akibat tekanan tersebut

















