Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Kasus OTT Pekalongan Naik ke Penyidikan, KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Tersangka Dugaan Korupsi Outsourcing

44
×

Kasus OTT Pekalongan Naik ke Penyidikan, KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Tersangka Dugaan Korupsi Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) atas hasil pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Budi, penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan sesuai ketentuan hukum, yakni maksimal 1×24 jam setelah penangkapan.

Meski demikian, KPK belum memerinci secara resmi mengenai kronologi perkara, konstruksi kasus, maupun identitas lengkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lengkap akan disampaikan kepada publik setelah proses administrasi dan penyidikan awal rampung.

Bupati Pekalongan Diduga Jadi Tersangka

Berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Dalam perkara ini, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

OTT Libatkan 14 Orang

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan sejak Selasa dini hari (3/3/2026). Tim KPK terlebih dahulu mengamankan tiga orang di wilayah Semarang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, seorang orang kepercayaan, serta ajudannya.

Selanjutnya, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa malam.

Dugaan Pengondisian Vendor

Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Modus yang digunakan diduga berupa pengaturan dan pengondisian perusahaan atau vendor tertentu agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil serta barang bukti elektronik (BBE) yang kini sedang didalami oleh penyidik.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik setelah proses penyidikan awal selesai. (*)

Example 300250