OTT Perdana 2026, KPK Tangkap 8 Orang di Kanwil DJP Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana pada awal tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa selain mengamankan para pihak, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing Disita
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa barang bukti uang yang disita nilainya mencapai ratusan juta rupiah, termasuk sejumlah valuta asing.
“Ada uang ratusan juta rupiah dan juga ditemukan valuta asing,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak. Namun demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh singkat.
Libatkan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
Fitroh menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut terdiri dari pegawai pajak serta wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tepatnya di Kanwil DJP Jakarta Utara. Operasi ini menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Perkembangan lebih lanjut kasus ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK. *










