MADIUN | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Maidi, Wali Kota Madiun, ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan setelah KPK merampungkan rangkaian pemeriksaan awal terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang sebelumnya diamankan di Madiun, Jawa Timur.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih
Budi menjelaskan, saat ini Maidi bersama delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Seperti diketahui, Maidi terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Usai diamankan di Madiun, Maidi langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/1/2026) malam sekitar pukul 22.35 WIB. Ia terlihat mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana hitam, serta membawa tas jinjing berwarna biru dan dompet hitam, dengan pengawalan ketat petugas.
Belasan Orang Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 15 orang dari berbagai pihak di wilayah Madiun.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelas Budi, Senin (19/1).
Selain itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” imbuhnya.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak yang telah ditetapkan status hukumnya dalam perkara OTT Wali Kota Madiun tersebut. *




















