Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Pakar Nilai Unsur Kerugian Negara Bermasalah

24
×

Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Pakar Nilai Unsur Kerugian Negara Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SentraPos.co.id – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan serius terkait unsur kerugian keuangan negara. Pasalnya, biaya penyelenggaraan haji bersumber dari setoran jemaah, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pakar Hukum Pidana Muzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) menilai, penerapan pasal kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Menurutnya, secara konstitusional, ruang lingkup keuangan negara memiliki batas yang jelas.

“Undang-Undang Dasar memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. Dana haji itu dibayarkan oleh masyarakat, bukan berasal dari APBN,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menghadapi tantangan besar dalam pembuktian di persidangan apabila memaksakan dana setoran jemaah sebagai kerugian keuangan negara. Terlebih, pembiayaan haji—khususnya haji khusus—sepenuhnya berasal dari dana pribadi calon jemaah.

“Itu uang murni calon jemaah haji khusus. Meski dikumpulkan dan dikelola, statusnya tetap uang pribadi. Kalau ditanya apakah itu keuangan negara, jawabannya bukan,” tegasnya.

Meski demikian, Muzakir menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah berada pada jalur hukum yang tepat. Menurutnya, inti persoalan dalam perkara ini terletak pada kewenangan pengambilan kebijakan, bukan pada pelaku usaha atau pihak swasta.

“Pembagian kuota adalah kewenangan Menteri Agama. Jika diputuskan perimbangan 50 banding 50, penyelenggara ibadah haji khusus hanya menerima dan menjalankan keputusan itu. Keterlibatan PIHK dalam konteks kebijakan tersebut, menurut saya, nihil,” jelas Muzakir.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut. *

Example 300250