SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pakar transportasi laut dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Setyo Nugroho, menyoroti keras kecelakaan kapal pengangkut kontainer KM Pacific 88 di Dermaga Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia menduga adanya ketidaksesuaian data muatan yang berdampak langsung pada stabilitas kapal dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Bisa jadi ada manipulasi data muatan. Tapi yang paling jelas, dampaknya langsung ke perhitungan stabilitas kapal,” kata Setyo, Rabu (4/2/2026).
Penempatan dan Berat Kontainer Krusial
Menurut Setyo, perhitungan tonase kapal dalam pelayaran modern sebenarnya sangat jelas. Namun persoalan utama terletak pada berat riil kontainer dan posisi penempatannya di atas kapal.
“Berat kontainer dicatat berapa, lalu ditempatkan di posisi yang benar atau tidak. Posisi kontainer menentukan stabilitas kapal dan itu dihitung semua,” ujarnya.
Ia mengibaratkan persoalan ini dengan praktik over dimension over load (ODOL) pada angkutan darat. Perbedaannya, dimensi kontainer laut tetap standar, namun berat muatan berpotensi tidak sesuai dokumen.
“Yang harus dilakukan itu sederhana: kontainernya dicek, ditimbang. Baru kita tahu apakah perencanaannya yang salah atau eksekusinya yang melenceng,” tegasnya.
Jika dalam perencanaan tercatat 10 ton, namun realisasinya 20 ton, maka menurut Setyo, pelanggaran terjadi pada tahap eksekusi, dan tanggung jawab hukum akan terlihat jelas.
Soroti Asuransi dan Dampak ke Pihak Ketiga
Setyo juga menyinggung aspek tanggung jawab hukum dan asuransi maritim, khususnya Protection and Indemnity (P&I) yang wajib dimiliki kapal dalam sistem pelayaran modern.
“Kalau terjadi kecelakaan dan merugikan pihak ketiga, seperti kasus di Teluk Lamong beberapa tahun lalu, dampaknya luar biasa. Pelabuhan terganggu lama, kerugian miliaran rupiah, belum lagi pencemaran,” jelasnya.
Menurutnya, fungsi P&I adalah memastikan kerugian pihak ketiga segera ditangani agar aktivitas pelabuhan dan transportasi laut tidak lumpuh.
Dorong Penyelidikan Dokumen Kapal
Dari sisi penegakan hukum, Setyo menilai penyelidikan yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan KSOP Tanjung Perak seharusnya dapat segera mengerucut pada penyebab kecelakaan.
Ia menekankan pentingnya pengamanan dan pemeriksaan dokumen perencanaan pemuatan, perhitungan stabilitas, serta manifes muatan, kemudian mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dari rekaman dan keterangan awal saja sudah terlihat, sebelum kontainer terakhir dimuat kapal sudah mulai miring. Ini indikasi kuat masalah stabilitas,” ungkapnya.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Sebelumnya, KM Pacific 88 mengalami kecelakaan saat proses bongkar muat di Dermaga Jamrud pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapal tiba-tiba miring sehingga sejumlah kontainer jatuh ke laut.
Insiden tersebut juga mengakibatkan pekerja pelabuhan tertimpa kontainer, dan hingga kini dilaporkan satu orang masih dalam pencarian.
“Kalau dokumen dan kondisi riil dicocokkan, tanggung jawab masing-masing pihak akan terlihat sangat jelas,” pungkas Setyo. *




















