Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Paman Cabuli Ponakan Yatim Piatu di Surabaya hingga Hamil, Buron Setahun Ditangkap di Nganjuk

65
×

Paman Cabuli Ponakan Yatim Piatu di Surabaya hingga Hamil, Buron Setahun Ditangkap di Nganjuk

Sebarkan artikel ini
KENA MURKA -Tangkapan layar video unggahan akun @Luthfie.daily yang menunjukkan momen Pelaku SA diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolrestabes Surabaya Mencak Mencak Pelaku Rudapaksa Ponakan Sampai Hamil dan Kabur Setahun, https://surabaya.tribunnews.com/surabaya-metro/1934049/kapolrestabes-surabaya-mencak-mencak-pelaku-rudapaksa-ponakan-sampai-hamil-dan-kabur-setahun?page=all. Penulis: Luhur Pambudi | Foto : Surya.co.id
KENA MURKA -Tangkapan layar video unggahan akun @Luthfie.daily yang menunjukkan momen Pelaku SA diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolrestabes Surabaya Mencak Mencak Pelaku Rudapaksa Ponakan Sampai Hamil dan Kabur Setahun, https://surabaya.tribunnews.com/surabaya-metro/1934049/kapolrestabes-surabaya-mencak-mencak-pelaku-rudapaksa-ponakan-sampai-hamil-dan-kabur-setahun?page=all. Penulis: Luhur Pambudi | Foto : Surya.co.id
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SA, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Pelaku ditangkap setelah buron sejak 2025, di wilayah Kabupaten Nganjuk, pada Senin (9/2/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi.

“Ini anak yatim piatu yang dipercayakan untuk dirawat, tapi justru menjadi korban. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Luthfie.

Korban Hamil hingga Melahirkan

Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berstatus pelajar SMP diketahui mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya hamil dan melahirkan pada Juni 2025.

Kondisi tersebut sempat membuat korban mengalami tekanan psikologis berat usai persalinan.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari keluarga serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan kesehatan dan psikologis, serta masih bisa melanjutkan pendidikan secara daring,” ujar petugas.

Pelaku Kabur Setelah Korban Hamil

Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui korban hamil. Ia bersembunyi di rumah kerabatnya di Nganjuk sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Saya kabur karena takut dengan keluarga,” ujar pelaku saat diperiksa.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi pelaku dilakukan berulang kali saat kondisi rumah sepi.

Modus Tekanan dan Ancaman

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menggunakan modus tekanan psikologis terhadap korban, termasuk menebar fitnah untuk membuat korban takut dan tunduk.

“Korban dipaksa dan diberi tekanan, bahkan diiming-imingi imbalan,” ujar Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang berada dalam kondisi rentan.

Dukungan Masyarakat dan Pemulihan Korban

Saat ini, korban bersama bayi yang dilahirkan berada di shelter perlindungan milik Pemkot Surabaya.

Warga sekitar turut memberikan dukungan moral dan bantuan kebutuhan bayi untuk membantu proses pemulihan korban.

Pemerintah pun memastikan pendampingan akan terus diberikan hingga kondisi korban pulih secara fisik dan psikologis. (*)

Example 300250