Panen Tangkapan Polres Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba dan Barang Bukti

Sidoarjo | SentraPos.co.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar 65 kasus narkoba dengan 76 orang tersangka selama September hingga pertengahan Oktober 2025. “73 tersangka pria dan tiga tersangka perempuan yang kami amankan dari 65 kasus,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (21/10/2025). Dari 65 kasus tersebut, barang bukti narkoba yang diamankan yakni 684,21 gram sabu, 1.719 butir pil ekstasi, dan 3,804 pil koplo.
“Hasil ini kita sama saja telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp 2,8 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riki menyebut dari 65 kasus narkoba yang terbongkar, terdapat sembilan di antaranya paling menonjol. Misalnya, pada Laporan Polisi Nomor LP/A/ 322 /X/2025 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 4 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu 242,26 gram dan laporan Polisi Nomor LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Tanggal 17 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram serta sejumlah kasus lainnya. “Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2),” ungkapnya. Pada pasal tersebut, tersangka terancam mendapat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mewujudkan Kabupaten Sidoarjo bebas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)